Minggu, 30 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Polisi Bongkar Pengoplosan Tabung Subsidi di Bekasi

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 Maret 2025 | 18:36 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membongkar pengoplosan gas ukuran 12 kg di Kota Bekasi dengan modus memindahkan isi ke tabung LPG 3 kg. Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap bernama Endik Siswanto alias Deden.

"Kita bongkar pengoplosan tabung gas ukuran 12 kg ke LPG 3 kg di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 21 Maret 2025.

Dari kasus ini, pihaknya mengambil sampel 10 tabung gas 12 kg untuk diperiksa dengan alat petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Hasilnya terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram.

"Ada sampel 10 buah tabung dari 100 tabung LPG ukuran 12 kg dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram," ujarnya.

Selain itu, ditemukan juga tabung ukuran 12 kg yang bukan gas bersubsidi, diperoleh dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang sudah kosong. Hal ini dipastikan sangat merugikan negara dan masyarakat setempat.

"Gas tabung ukuran 12 kg adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kg. Ini masih terus dilakukan pengembangan," tegas Ade Safri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI