DPR Soroti Vonis Bebas Oknum Polisi dalam Kasus Pencabulan Anak di Papua

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 21 Maret 2025 | 17:28 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira (SinPo.id/ Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, menyoroti vonis bebas oknum polisi dalam kasus pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua. Ia mengaku prihatin dengan penegakkan hukum dan perlindungan hak anak di Indonesia.

Hal itu juga menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kasus ini mencerminkan bahwa aparat penegak hukum masih belum serius dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak," kata Andreas dalam keterangan persnya, Jumat, 21 Maret 2025.

Dengan adanya vonis bebas tersebut, pihaknya mendukung keluarga korban dan kuasa hukum untuk mengajukan kasasi karena keberatan setelah adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan.

Selain itu, keputusan hukum tersebut juga telah mencederai keadilan dan tidak pro terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat hak-hak anak. Sehingga pengadilan perlu mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Di saat terdakwa telah mencoreng citra institusi kepolisian karena perilakunya, pengadilan pun ikut tidak berpihak kepada korban lewat proses peradilan yang penuh ketidakadilan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Andreas menekankan pentingnya penegakan hukum yang memprioritaskan pada perlindungan hak-hak korban, terutama yang melibatkan anak-anak. Apalagi UU Perlindungan Anak sudah mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak untuk memberikan efek jera.

“Kami juga berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI