Deposito P3MI Dipakai untuk Lindungi Pekerja Migran

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 21 Maret 2025 | 15:58 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.

Menurut P2MI, Abdul Kadir Karding, deposito digunakan jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja migran. Termasuk melakukan pelanggaran administrasi dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara-negara yang tengah mengalami moratorium penempatan. 

"Misalnya, tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan," kata Karding di sela inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 21 Maret 2025. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.

Karding menyayangkan aktivitas penempatan pekerja migran yang dilakukan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Pasalnya, sebagai perusahaan resmi, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri malah mengirim pekerja migran ke negara yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia atau masih dlaa status moratorium. 

Selain itu, penyegelan yang dilakukan  Karding ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini bagian dari janjinya menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Saya akan memperbaiki tata kelola pelindungan dan ingin membangun ekosistem perusahaan penempatan yang sehat," ungkap dia.

Karding menambahkan, pekerja migran yang telah diberangkat PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ke Arab Saudi selama ini merupakan pekerja migran ilegal.

KP2MI pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengecek nama-nama pekerja migran yang dikirimkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri.

"Kalau berangkat unprosedural, kita tidak bisa menjamin. Karena mereka tidak terdaftar maka akan sangat riskan terhadap eksploitasi," tukas Karding.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI