Legislator Dukung Kejagung Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor Pertamina

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 21 Maret 2025 | 12:23 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang membuka opsi penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus Pertamax oplosan.

Ia menilai bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat menyengsarakan rakyat. Sehingga tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Korupsi di masa pandemi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Di saat rakyat menderita, mereka malah mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya,” kata Ateng dalam keterangan persnya, Jumat, 21 Maret 2025.

Selain itu, menurutnya korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Bahkan Kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut dinilai mencapai angka yang fantastis dan berdampak luas.

Dengan adanya opsi hukuman mati, Ateng berharap para pelaku korupsi yang diancam hukuman berat akan terbuka untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kejahatan ini.

“Wacana hukuman mati bagi koruptor ini akan membuat para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Ini akan menjadi efek jera yang nyata,” tegasnya.

Dengan demikian ia berharap langkah kejagung tersebut dapat menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI