Polri Tetapkan 11 Tersangka Pengurangan Takaran MinyaKita

Laporan: Firdausi
Kamis, 20 Maret 2025 | 16:27 WIB
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsu Arifin (SinPo.id/ Humas Polri)
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsu Arifin (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 11 pelaku menjadi tersangka kasus kecurangan mengurangi takaran Minyakita sehingga tak sesuai dengan label pada kemasan.

"Sampai sekarang jumlah 11 orang ditetapkan tersangka kasus penyunatan MinyaKita," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga telah menerima tujuh laporan perihal penyunatan MinyaKita di sejumlah daerah di Indonesia. Kini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Sebanyak tujuh laporan penyunatan Minyakita masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

Diketahui, Satgas Pangan Polri telah menggeledah tempat produksi MinyaKita yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Hasilnya ditemukan sejumlah kemasan minyak goreng yang tidak sesuai dengan takarannya.

Dari hasil pendalaman, tersangka AWI yang merupakan salah satu pemilik salah satu produsen MinyaKita di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok terbukti menyunat sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari.

Atas ulahnya, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI