Ketua DPR Tegaskan TNI Tak Boleh Terlibat Politik

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada perubahan dalam Undang-Undang TNI yang akan memungkinkan prajurit TNI terlibat dalam politik atau bisnis.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru.
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," kata Puan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU TNI yang baru disahkan tersebut hanya berfokus pada tiga pasal utama, salah satunya Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurutnya, cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok dalam pasal tersebut, hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP).
“Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kita harapannya jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Puan berharap RUU TNI yang telah disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Pripurna hari ini, akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.