Pemerintah Godok Aturan untuk UMKM Kelola Tambang

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 20 Maret 2025 | 15:31 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.(Ashar/SinPo.id)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.(Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya belum melakukan komunikasi dengan UMKM terkait pengelolaan usaha tambang, setelah RUU  Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan. Karenanya, hingga saat ini belum ada UMKM yang mendaftar. 

"(UMKM daftar kelola tambang) Belum. Kami juga belum membuka komunikasi dengan siapa-siapa," kata Maman di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Maman menjelaskan, pemerintah kini sedang merancang peraturan sebagai landas hukum bagi UMKM untuk mengelola tambang. Aturan ini sebagai turunan dari UU Minerba. Secara umum, aturan tersebut nanti memuat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi UMKM dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Memang Peraturan Pemerintahnya juga lagi mau dibahas, " kata Maman. 

Untuk target pengusaha kecil dan menengah yang akan mengurusi bisnis tambang, termasuk ambang batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan dipatok UMKM, menurut Maman,  itu merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau (target) itu tergantung nanti dari pengajuan mereka dan pembicaraan mereka dengan Kementerian ESDM. Karena kan penentuan wilayah IUP-nya, lokasi pertambangannya, terus jenis tambangnya itu semua domainnya Kementerian ESDM," ucapnya. 

Maman menyampaikan, kewenangan Kementerian UMKM adalah melakukan verifikasi terhadap UMKM yang akan mengajukan diri. Kemudian, keputusan akhir, merupakan kewenangan Kementerian ESDM. 

"Yang punya wilayah yang tahu daerah A, daerah B, kan Kementerian ESDM, bukan di kami. Kalau kami kan hanya dari aspek pembinaan usaha kecil menengahnya," kata Maman.

Disisi lain, Maman berharap dengan aturan tersebut, nanti skema untuk memfasilitasi UMKM mengelola tambang, menjadi lebih terukur. Sebab, prinsip kehati-hatian dalam penentuan kriteria akan dikedepankan demi melindungi dan memberi jaminan pada UMKM. 

"Kami ingin memberikan ruang dan kesempatan kepada pengusaha kecil dan pengusaha menengah di seluruh daerah, di sekitar wilayah tambang yang memang mereka harus diberikan kesempatan yang sama seperti pengusaha-pengusaha besar," tukasnya.