Bentuk Satgas, Maman Bakal Lindungi UMKM dari Jeratan Retenir dan Premanisme

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 20 Maret 2025 | 15:15 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.(Ashar/SinPo.id)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.(Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM, guna melindungi mereka dari berbagai permasalahan, baik jeratan retenir maupun dugaan pemerasan alias jatah preman. Sebab, masih banyak UMKM yang menghadapi pemungutan liar oleh preman setempat saat berjualan di fasilitas publik. 

"Satgas akan memastikan praktik ini dihentikan agar pengusaha UMKM dapat berusaha dengan aman dan nyaman. Misalnya di daerah A, daerah B, mereka buka lapak yang itu memang legal, tapi masih banyak preman-preman setempat memungut pajak disitu," kata Maman di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. 

Maman melanjutkan, Satgas juga akan melindungi UMKM dari kriminalisasi. Dimana, Satgas akan menerima laporan, baik dari upaya kriminalisas, pemerasan dan intimidasi yang sering dialami UMKM di beberapa daerah. 

Termasuk membantu UMKM keluar dari cekikan retenir. Sebab, selama ini tidak jarang UMKM mengalami ketergantungan pada pinjaman dari rentenir dengan bunga tinggi. Karenanya, Satgas akan membantu mereka, serta mendorong mengakses ke pembiayaan resmi. 

"Terkait mengenai banyaknya rentenir-rentenir yang akhirnya memberatkan Saudara-saudara kita Pengusaha-pengusaha UMKM di Indonesia," ujarnya.

Maman menegaskan, pembentukan Satgas merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Kementerian UMKM dalam melindungi pelaku usaha kecil dari berbagai hambatan dan ancaman.

Kementerian UMKM juga akan serius  memastikan PP 7/2021 benar-benar diterapkan. Misal, pemerintah menetapkan  40 persen pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten  wajib menggunakan produk UMKM. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar bagi UMKM.

Kemudian, pemerintah juga menetapkan  30 persen ruang di fasilitas publik seperti terminal, rest area, dan pasar modern, diperuntukkan bagi UMKM. Juga harga sewa usaha UMKM di fasilitas publik harus lebih rendah dari harga pasar, yaitu sekitar 30 persen di bawah harga normal. 

"Komersialisasi biaya penyewaannya itu harus dibawah harga normal kurang lebih 30 persen" ujar Maman UMKM.

Untuk memastikan diterapkan semua hal tersebut, Satgas akan melakukan monitoring dan pengawasan langsung pelaksanaan aturan. Apabila ditemukan pelanggaran, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, untuk menindaklanjutinya.

"Tentunya kita perlu proses Koordinasi dengan aparatur beberapa kementerian lain yang memang punya keterkaitan lalu dengan Kepolisian dan juga dengan beberapa aparatur penegak hukum mungkin di tingkatan provinsi dan kabupaten," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI