Legislator Apresiasi Perusahaan Beri THR Tepat Waktu

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi seluruh perusahaan yang telah komitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu dan sesuai dengan aturan.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen kepatuhan terhadap regulasi dengan menunaikan THR sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan menjadi contoh baik bagi dunia usaha,” kata Kurniasih, dalam keterangan persnya, dikutip, Selasa 18 Maret 2025.
Selain itu, ia juga mengingatkan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal saty bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
“THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kurniasih meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya.
“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau pekerja untuk lebih proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.
“Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Diketahui, Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.