Anggota DPR: RUU PPMI Harus Beri Kepastian Hukum dan Cegah PMI Ilegal

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI I dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nyoman Parta menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal.
Dia mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Sehingga, RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.
"Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI," kata Nyoman Parta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, kata dia, masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.
Menurut dia, perlu ada sistem terpadu yang melibatkan pemerintah pusat hingga pemerintah desa dalam perlindungan PMI. Perlindungan itu meliputi kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.
Perubahan UU PPMI juga harus menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Selain itu, perubahan UU wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja," kata dia.
Lebih lanjut, dia menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.
"Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal," katanya.
Selain itu, dia mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.
"Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal," katanya.