Pejabat Kementerian PUPR Balai Besar Bandar Lampung Menerima Berkas, Yang Dijanjikan Diselesaikan Secepat Mungkin
Lampung, sinpo.id - Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerima berkas yang diminta dan akan diselesaikan, Jumat (22/2/2019). Penyerahan berkas itu sebagai janji kepada Himpunan Mahasiswa Islam Bandar Lampung saat aksi unjuk rasa , Rabu (20/2/2019) yang mendorong Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung segera tuntaskan permasalahan.
Penyerahan berkas-berkas di kantor balai besar, di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 57, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung sekitar pukul 15.40 WIB. Dihadapan kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jailani Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, penerimaan berkas dibubuhi stempel.
Untuk mempercepat koordinasi, Kasatker Jailani meminta agar segera menyerahkan berkas ke BPN. Korban pemilik lahanpun menyerahkan berkas yang sama ke BPN Provinsi Lampung sore itu juga pukul 15.59 WIB.
“Kami sudah serahkan, penyerahkan itu di dua tempat, Balai Dan BPN Provinsi, Pihak BPN Provinsi mengatakan akan merapatkan dengan atasan,” ujar David Sihombing sabtu kemarin
Seperti diketahui unjuk rasa Rabu (20/2/2019), Himpunan Mahasiswa Islam Bandar Lampung seia sekata mencatat ucapan Yusen pejabat Balai Besar dalam sambutannya kepada mahasiswa, mengatakan siap masuk penjara dan berjanji membantu proses penyelesaian masalah tersebut.
“Saya siap masuk penjara,” ujar Yusen di hadapan mahasiswa yang meminta agar tidak terjadi pembayaran menggunakan surat-surat palsu dikemdian hari. Surat-surat yang dimaksud merupakan surat-surat tanah di lokasi Proyek Bendungan Wawai Karya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Bekarang Lampung Timur.
Pembebasan lahan lokasi Proyek Bendungan Wawai Karya diduga telah menggunakan surat palsu, sudah dikucurkan kurang lebih Rp13 miliar tanggal 11 Desember 2018, sementara sisa lainnya masih kurang lebih Rp80 miliar yang rencananya dibayarkan Maret 2019.
Seperti yang dihimpun, awal mula terjadinya dugaan pemalsuan surat-surat tanah ketika kepala desa setempat bernama Kaderi membuat surat surat tanah berbentuk jual beli tanpa ada surat dasar tanah seperti SKT dan berkas lain. Pada hal objek tanah yang suratnya dibuat baru oleh Kepala Desa merupakan objek tanah yang sama dengan surat-surat tanah Suwardi Ibrahim. Surat itu mencapai seratusan bidang surat dengan luas kurang lebih 127 hektar, demi mendapat uang dari Negara dalam rangka pembebasan tanah peruntukan bendungan Wawai Karya di Desa Sumber Rejo di Lampung Timur-Provinsi Lampung.
Anehnya diinformasikan, menurut keterangan tersangka dalam BAPnya sebagai tersangka di Polda Lampung, tersangka membuat surat tersebut karena diminta oleh Panitia pembebasan lahan. Polda Lampung telah menetapkan satu orang tersangka panitia, sudah ditemukan bukti sebagai penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat, namun panitia dalam hal ini kepala BPN Lampung Timur Mangara Manurung belum dijadikan tersangka akibat melakukan Validasi surat terduga palsu.
Mangara manurungpun dinyatakan pernah mengaku saat diperiksa di Polda Lampung. Pengakuan Mangara sebelum pencairan Rp13 Miliar 11 Desember 2018 mengatakan tidak akan ada pencairan jika tidak ada damai dengan para pihak, namun, berbalik fakta, danapun dicairkan ditengah ada tersagka pemalsu surat.
Pakar Hukum Perbankan, Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H menilai Pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungkarang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, pasalnya sudah ada surat dari pihak terkait yang menjelaskan duduk persoalan dan meminta penundaan pencairan dana dari Negara peruntukan pembayaran proyek Bendungan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur-Provinsi Lampung.
“Jika terlebih dahulu surat keberatan dari yang merasa berhak ke BRI, maka BRI menurut saya melanggar prinsip kehati-hatian Bank, jika terbukti pelaku tindak pidana, maka jajaran BRI kena tindak pidana perbankan,” Ujar Diane dalam keterangan kepada beritaindonet.com
Diane menyatakan, pencairan uang dari Bank tidak sembarangan, karena menyangkut uang Negara. Kasus yang menjerat pelaku tersangka pembuat surat palsu dinilai sebagai bahan kuat untuk menunda pembayaran. “Sebelum pencairan sudah tersangka, wah harus ditunda, apalagi sudah disurati “ jelas Doktor Hukum Perbankan dan sangat senior ini. Termasuk menurut Dia, Validasi awal dinilai tidak berlaku dan harus ada Validasi baru.
Diberitakan sebelumnya, sebagian surat tanah yang diduga palsu itu telah digunakan oleh BPN Lampung Timur dan dengan cara membubuhkan validasi, serta dicairkan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Akibat melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjungkarang.
Menurut David Sihombing, posisi BRI seperti yang diungkapkan ahli perbankan sama saja, pencairan sebagian dana Negara itu seharusnya tidak dilakukan, karena surat sudah disampaikan kepada BPN, Bank BRI dan Balai Besar untuk tidak dilakukan karena surat-surat yang digunakan merupakan surat yang sarat atas dugaan kepalsuan. Penggunaan surat-surat palsu itu diniai jelas terkesan disengaja demi mengucurnya dana dari Negara.
“Sama saja posisinya, dan akan berakibat masalah seumur hidup, Karena pemberitahuan dilakukan jauh hari sebelum pencairan. Seseorang yang sengaja menghilangkan hak orang lain haknya juga akan dihilangkan, dah pasti yang kita tabur akan kita tuai, jika lepas dari hukum yang dilihat, tidak bisa mengelak dari hukum yang tidak kasat mata” uangkap David.
David menambahkan, tujuan pengungkapan masalah seyogianya tidak dapat dipandang negatif, karena munculnya orang-orang seperti HMI Bandar Lampung sebagai jalan menuju kebaikan untuk menghindarkan para pelaku dari hal terburuk sebagai akibat dari tindakan salah langkah.
“Harusnya seorang terhormat, pejabat-pejabat terkait berterima kasih kepada mahasiswa, tidak perlu mengelak, tidak perlu sekarang berkata aksi salah alamat, dan di kesempatan lain berkata tidak pernah mengatakan salah alamat, sudah pasti tujuan mahasiswa itu mulia, apapun alasannya, perilaku pejabat negara yang berbelit-belit sebagai pertanda merekalah pemainnya, karena sahabat kejujuran adalah konsistensi, kita uji apakah Yusen dan pejabat lainnya konsisten! Mahasiswa menungga dan telah mencatatnya” jelas David.

