MoU dengan KAI, Karding: Kami Hanya Kerja Sama dengan Asosiasi Terdaftar

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menandatangani nota kesepahaman dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kantor KP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.
Karding menegaskan, kementeriannya hanya bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia karena sudah terdaftar di Kementerian Hukum.
"Kami memang hanya bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia. Karena dari data yang kami peroleh bahwa hanya asosiasi ini yang punya legal formal dari Kementerian Hukum," ujar Karding.
Menurut Karding, pihaknya tidak menutup diri terkait kerja sama dengan pihak luar. Namun, untuk kepentingan pelindungan pekerja migran Indonesia, pihaknya ingin bekerja sama dengan asosiasi yang sudah terdaftar atau legal.
"Jadi kami sebagai bagian dari negara tentu harus berpikir, berpandang legal formal. Jadi kami bukan menutup, tapi ketika ada asosiasi mau kerjasama kami, Anda harus terdaftar dulu di Kementerian Hukum," kata Karding.
Sebelumnya, Karding mengungkapkan bahwa nota kesepahaman dengan Kongres Advokat Indonesia dilakukan sebagai upaya kementeriannya untuk menjalankan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Utamanya terkait pelindungan hukum, ekonomi, sosial dari sebelum berangkat, ketika penempatan dan saat pulang kembali ke keluarga.
"Kami sendiri memerlukan konsultan hukum untuk ke depan bisa memastikan proses dan tata kelola pelindungan berjalan baik," katanya.
Kemudian, lanjut Karding, dorongan soal pendidikan hukum untuk calon pekerja migran. Sehingga mereka paham akan hukum terkait ketenagakerjaan dan hak-hak sebagai pekerja di negara orang.
"Jadi dua hal itu yang menjadi bagian dari kerja sama ini," kata Karding.