KPK Limpahkan Berkas Perkara Walkot Semarang dan Suami

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungan penyidikan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Para tersangka itu ialah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; suami Ita sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Kemudian, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 17 Maret 2025.
KPK menetapkan Ita dan suaminya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tiga perkara dimaksud terkait pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.
Kemudian terkait pengaturan pada Proyek Penunjukkan Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023; dan Permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.
Tersangka Ita dan Alwin diduga mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 16 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 6 hours ago
PERISTIWA 18 hours ago
PERISTIWA 2 days ago