Komisi I Rapat di Hotel, DPR Bantah Kebut Pembahasa RUU TNI

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco membantah adanya upaya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Payung hukum terkait Militer Indonesia itu dipastikan dibahas dengan mekanisme yang berlaku di Legislatif.
Dia mengatakan bahwa revisi undang-undang tersebut sudah dibahas dari lama. Selain itu, Komisi I DPR RI sudah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan apirasi terkait RUU TNI.
"Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan setiap pembahasan konsinyering terhadap suatu rancangan undang-undang, ada aturan yang memungkinkan rapat panitia kerja (panja) RUU tersebut dibahas di hotel. Dengan begitu, dia mengatakan Komisi I DPR tidak menyalahi mekanisme yang ada.
Di sisi lain, dia mengungkapkan rapat di hotel tersebut rencananya digelar selama empat hari. Namun, karena adanya kebijakan efisiensi, rapat tersebut dipersingkat menjadi dua hari.
Pada intinya, dia menegaskan bahwa RUU tersebut membahas tiga pasal yang akan diubah. Tiga pasal itu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, hingga ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
"Walau cuma tiga pasal tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata, kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering," kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.