Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:04
Isya
19:13

Sidang Etik AKBP Fajar Digelar Hari Ini, Langsung Diawasi Kompolnas

Laporan: Firdausi
Senin, 17 Maret 2025 | 12:49 WIB
Konfrensi pers kasus AKBP Fajar (SinPo.id/Polri)
Konfrensi pers kasus AKBP Fajar (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Propam Polri hari ini menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus perbuatan asusila anak di bawah umur dan penggunaan narkoba. Sidang yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan langsung diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Sidang etik terhadap Fajar digelar hari ini. Kompolnas mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

Anam menuturkan, pihaknya yakin tersangka AKBP Fajar pasti akan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat dan juga mencoreng nama baik institusi.

"Itu pelanggaran berat kategorinya, ini pasti di PTDH,” terangnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan di salah satu hotel terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pelaku merekam perbuatan kejinya itu, lalu mempostingnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis tindak pidana kekerasan seksual yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1. Juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.