DPR RI: Penambahan K/L yang Boleh Diduduki TNI Aktif Masih Dibahas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 Maret 2025 | 10:23 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini (SinPo.id/EmediaDPR))
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini (SinPo.id/EmediaDPR))

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) bidang politik, hukum, keamanan yang boleh dijabat personel aktif TNI masih dibahas intens. Saat ini, ada penambahan K/L yang boleh dijabat TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi.

"Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan," kata Amelia saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

Namun, Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap aturan yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk mundur dari kedinasannya, apabila ditempatkan pada jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur boleh diduduki personel TNI.

"Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan oleh panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur, pasal ini tetap dan tidak ada perubahan," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

Dia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.

"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," kata Hasanuddin saat di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun menyebut tugas TNI akan bertambah dalam RUU TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

Dia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.

"Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI