DPRD DKI Minta Bina Marga Tingkatkan Pengawasan Jalan Layang dan Infrastruktur

SinPo.id - Anggota DPRD DKI, Hardiyanto Kenneth mengingatkan, Dinas Bina Marga untuk lebih aktif mengawasi dan memelihara jalan-jalan di Jakarta, khususnya jalan layang (flyover) yang rentan mengalami kerusakan.
Hal ini disampaikan Kenneth merespon temuan kerusakan serius di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Grogol, Jakarta Barat, yang dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Kenneth pun menyoroti besi baja penyambung yang patah di jalan layang tersebut, yang menyebabkan arus lalu lintas macet panjang.
"Kerusakan seperti ini sangat berbahaya, karena sering kali tidak terlihat dengan jelas oleh pengendara, sehingga meningkatkan risiko tergelincir atau tabrakan," kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Melihat bahaya tersebut, dia segera menghubungi petugas piket Dinas Bina Marga untuk melakukan perbaikan segera agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara.
Namun, Kenneth menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap struktur jalan layang, yang dinilai lebih kompleks dan memerlukan perhatian ekstra.
"Pemeliharaan jalan layang sangat krusial, mengingat strukturnya yang berada di ketinggian dan melibatkan elemen-elemen beton dan baja. Dinas Bina Marga perlu rutin memeriksa kerusakan atau keausan, seperti retakan, korosi, atau pelapukan pada pilar dan kolom penyangga," tuturnya.
Lebih lanjut, Kenneth juga menegaskan pentingnya pemeliharaan berkala untuk memastikan keselamatan pengendara. Jalan layang yang rusak atau berlubang, terutama saat malam hari atau cuaca buruk, dapat membahayakan stabilitas kendaraan dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
"Saya meminta Dinas Bina Marga Jakarta untuk lebih sering melakukan pengecekan dan pemeliharaan, agar setiap kerusakan atau keausan bisa segera diperbaiki. Ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang usia jalan layang itu sendiri," ujar Kenneth.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago
PERISTIWA 11 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
GALERI 22 hours ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago