Gerebek Hotel, Polda NTT Temukan Seorang Pengguna Sabu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:17 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Ditresnarkoba Polda NTT mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Kabupaten Sikka. Seorang pria berinisial A (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WITA. Mereka ditangkap Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT.

“Tim melakukan penggerebekan di Hotel Eltari Indah, kamar No.B3, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Dalam operasi ini, kami mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Henry.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi kristal sabu, sebuah bong atau alat hisap sabu, serta sebuah pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah jaket berwarna hitam.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

BERITALAINNYA