Menhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Resmi

SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan secara resmi terkait pendirian maskapai penerbangan Indonesia Airlines.
Hal itu disampaikan Dudy merespons munculnya Indonesia Airlines Group (INA) yang kini menjadi sorotan dalam industri penerbangan Indonesia sebagai maskapai baru yang akan segera beroperasi.
"Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Air," kata Dudy di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Selain itu, menurut Dudy, maskapai juga belum memiliki sertifikat yang diperlukan untuk beroperasi, termasuk Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Air Operator Certificate (AOC). "Belum, belum ada (izin)," kata dia.
Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu juga mengaku belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ketentuan maskapai harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.
POLITIK 19 hours ago
OLAHRAGA 2 hours ago
GALERI 2 days ago
BUDAYA 1 day ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago