Polri Sita Enam Mobil Mewah dan 14 Sertifikat Rumah Milik Bos Narkoba Catur Adi

Laporan: Firdausi
Jumat, 14 Maret 2025 | 18:10 WIB
Mobil mewah milik Catur Adi yang disita (SinPo.id/ Dok. Polri)
Mobil mewah milik Catur Adi yang disita (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah menyita enam mobil mewah hingga 14 sertifikat tanah milik Direktur klub bola Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Catur Adi.

Mobl mewah yang disita itu antara lain, 1 unit Ford Mustang, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Sedan Lexus, 1 unit Honda Civic, 1 unit Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy. Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan narkoba.

"Rekening pelaku dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Catur telah diblokir dan disita dan 14 sertifikat tanah dan bangunan, serta berbagai ATM lainnya disita," kata Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.

Mukti menuturkan, bangunan yang disita itu dijadikan usaha resto dan kos-kosan oleh Catur. Bahkan, diketahui bandar besar narkoba itu juga menjadi salah satu pemegang saham di PT. Malang Indah Perkasa.

"Catur diketahui memiliki dua cabang restoran bernama Raja Lalapan yang berlokasi di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan, palaku juga memiliki rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda, serta terlibat dalam bisnis di PT. Malang Indah Perkasa," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Catur dalam memberikan doping kepada pemain sepak bola di klubnya, Mukti menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah ke sana.  

"Sampai saat ini belum terdeteksi dan terkonfirmasi adanya pemberian doping kepada pemain sepak bola," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI