Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

DPR Minta Pemerintah Tarik Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran dari Pasar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 14 Maret 2025 | 16:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco saat sidak minyak tak sesuai takaran di Pasar Kramat Jati (SinPo.id/ Ashar)
Wakil Ketua DPR RI Dasco saat sidak minyak tak sesuai takaran di Pasar Kramat Jati (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco meminta pemerintah segera menarik produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai takaran dari pasaran. Penarikan harus dilakukan terhadap produk manapun, baik MinyaKita maupun lainnya.

Selain itu, ada produk minyak goreng yang juga tidak memiliki keterangan kedaluwarsa. Dasco mengatakan produk yang tak sesuai takaran dan bahkan tak memiliki tanggal kedaluwarsa itu membahayakan bagi masyarakat.

"Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Dasco bersama jajaran Komisi VI DPR RI hari ini mengunjungi Pasar Kramat Jati untuk inspeksi mendadak (sidak) produk-produk MinyaKita yang beredar. Dari pengecekan tersebut, dia memastikan MinyaKuta yang beredar sudah sesuai dengan takaran.

Namun, Ketua Harian Partai Gerindra itu menemukan ada produk minyak goreng dengan merek Rizki yang diproduksi dari produsen bernama BKP, yang tidak sesuai dengan takaran. Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.

Selain itu, Dasco menyatakan produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kemudian, barcode dari produk minyak tersebut tidak bisa dipindai oleh para petugas yang ikut mengecek.

"Harganya Rp16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcode-nya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Maret 2025.

BERITALAINNYA