Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:11
Magrib
18:06
Isya
19:15

Komisi I DPR: Seskab Teddy Tak Perlu Pensiun dari TNI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 14 Maret 2025 | 00:19 WIB
Seskab Teddy Indra Jaya (SinPo.id/Setpres)
Seskab Teddy Indra Jaya (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari TNI. Jabatan Teddy di pemerintahan tidak mengharuskannya untuk mundur dari institusi Militer Indonesia. 

Dave menyatakan posisi Seskab masih berada di bawah Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Sehingga, jabatan yang diemban Seskab Teddy saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Setahu saya posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman," kata Dave dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto maka personel yang menjabat pada posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus sebagai perwira TNI. Sementara itu yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.

Dave menegaskan pula bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar atas posisi yang diemban Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

"Sekmil Presiden itu di dalam undang-undang sekarang diatur, dibolehkan, perwira TNI. Jadi enggak ada yang dilanggar," kata Dave.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan jabatan Teddy saat ini merupakan bagian dari posisi yang harus diisi perwira TNI, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku.

"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri," kata Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA