Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

BPOM Temukan 2,29 Persen Tajkil Mengandung Zat Berbahaya dan Tak Memenuhi Syarat

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:47 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan sidang makanan takjil Ramadan. (SinPo.id/dok. BPOM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan sidang makanan takjil Ramadan. (SinPo.id/dok. BPOM)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kandungan berbahaya pada takjil atau pangan yang dijual selama Ramadan. Sebanyak 1.193 dari total 1.221 sampel pangan takjil yang diuji atau 97,71 persen memenuhi syarat (MS) dan 28 sampel (2,29 persen) tidak memenuhi syarat (TMS) atau tak layak konsumsi berdasarkan temuan BPOM per 5 Maret 2025.

"BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya formalin (42,86 persen) pada tahu dan mi basah di Tangerang, Palembang, dan Jakarta Timur. Kemudian boraks (35,71 persen) ditemukan pada kerupuk dan mi di Lombok Tengah dan Manggarai Barat. Selanjutnya rodamin B (21,43 persen) pada kerupuk merah dan bubur pacar cina, terutama di wilayah Rejang Lebong dan Payakumbuh," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Ikrar menjelaskan, BPOM akan terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan di 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, dengan pendekatan sampling dan intelijen sejak 24 Februari hingga 26 Maret 2025 mendatang. Tujuannya, memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, terutama selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Untuk pelaksanaannya, petugas turun langsung ke pasar dengan atribut BPOM untuk melakukan sampling atau pengambilan sampel pangan secara acak. 

Selain itu, dengan metode intelijen, petugas melakukan pembelian sampel pangan tanpa mengenakan atribut BPOM guna memastikan pemantauan lebih mendalam terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.

"Jika ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya, kami akan mengingatkan penjual untuk tidak menjualnya lagi dan memberikan pembinaan kepada pedagang serta UMKM," kata Ikrar.

Ikrar mencontohkan, bahan pangan yang mengandung pewarna tekstil rodamin B, termasuk dalam bahan berbahaya dan dapat menyebabkan kanker.

"Tes untuk mendeteksi bahan berbahaya ini hanya memerlukan waktu 3 sampai 5 menit, bisa dengan cepat menunjukkan hasil positif atau negatif," ungkapnya.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan kemasan di retail dengan memeriksa izin edar, kemasan, dan kedaluwarsa produk tersebut. Hal ini penting untuk mencegah peredaran pangan ilegal atau berbahaya. 

"Jika suatu produk tidak memiliki izin edar, itu ilegal. Begitu pula jika sudah kedaluwarsa, produk tersebut bisa berbahaya karena dapat mengandung bakteri dan zat berbahaya lainnya," tuturnya.

Oleh karena itu, Ikrar mengingatkan masyarakat supaya memperhatikan ciri-ciri makanan yang aman dikonsumsi. Untuk pangan segar, penting memeriksa warna, bau, dan kemasan. Sementara makanan kemasan olahan, perhatikan kemasan, izin edar, label, dan tanggal kedaluwarsa.

"Kami akan mengumumkan hasil temuan intensifikasi pengawasan pangan pada 21 Maret 2025, apa saja yang ditemukan dan berapa banyak temuannya. Kami akan pastikan bahwa pangan yang dijual di pasar-pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi," tukasnya.