Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Legislator Apresiasi Arahan Prabowo soal Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto usai mengumumkan kebijakan bonus hari raya bagi ojek online di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. [SinPo.id/Instagram/@prabowo]
Presiden Prabowo Subianto usai mengumumkan kebijakan bonus hari raya bagi ojek online di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. [SinPo.id/Instagram/@prabowo]

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar ojek onlins (Ojol) dan kurir online, mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).

“Kami mengapresiasi arahan Presiden Prabowo yang meminta adanya bonus hari raya secara tunai bagi pengemudi dan kurir daring," kata Kurniasih, dikutip Rabu, 12 Maret 2025.

"Keputusan ini mencerminkan musyawarah Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam hal ini teman-teman ojek daring,” imbuhnya.

Ia juga meminta Kementerian terkait untuk segera merumuskan skema bonus hari raya secara tunai, termasuk jumlah bonus yang bisa didapatkan oleh ojol dan kurir online, agar apa yang diharapkan mereka benar-benar bisa terealisasi.

Selain itu, Kurniasih berharap, ke depannya ada pengaturan yang lebih kuat tentang status perusahaan aplikator yang memiliki lini bisnis IT dan lini bisnis layanan transportasi, supaya persoalan terkait THR atau BHR tidak kembali terulang.

“Harapannya ke depan agar clear status pekerjanya dan ada hak THR bukan sekadar bonus hari raya," tuturnya.

"Perlu pemisahan unit perusahaan sebagai perusahaan IT dan perusahaan layanan transportasi yang perlu mendapatkan izin dari Kemenhub sehingga status mitra bisa menjadi karyawan dan hak-hak sebagai karyawan termasuk THR bisa terpenuhi,” kata Kurniasih menambahkan.

BERITALAINNYA