Kemenperin Ancam Cabut Izin Usaha Pabrik Minyakita yang Nakal

SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kasus Minyakita.
Hal ini merespons beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
"Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET," kata Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.
Menurut Febri, praktik semacam ini tak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
"Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," kata Febri.
Febri menekankan, produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
Karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.
"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat," tukasnya.
POLITIK 3 hours ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 1 day ago
BUDAYA 10 hours ago
GALERI 23 hours ago
HUKUM 13 hours ago
HUKUM 2 days ago
POLITIK 21 hours ago