Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:11
Magrib
18:06
Isya
19:15

Kementerian UMKM Gandeng Kampus Kembangkan Pendidikan Vokasi Usaha Mikro

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 12 Maret 2025 | 12:31 WIB
Ilustrasi masyarakat sedang membeli produk usaha mikro. (SinPo.id/dok. Kemen UMKM)
Ilustrasi masyarakat sedang membeli produk usaha mikro. (SinPo.id/dok. Kemen UMKM)

SinPo.id - Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan vokasi berbasis praktik dan kolaborasi industri serta menghubungkan dunia akademis dengan UMKM.

"Nota kesepahaman ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian UMKM untuk mendukung target terkait UMKM yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Dan institusi pendidikan harus berperan strategis dalam membangun generasi muda yang kompeten secara akademik, berjiwa wirausaha, dan memahami teknologi serta digitalisasi. Sehingga bisa berkontribusi pada pengembangan UMKM, perluasan digitalisasi, dan peningkatan kapasitas SDM," ujar Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim dalam acara penandatanganan nota kesepahaman, ditulis Rabu, 12 Maret 2025. 

Sejumlah perguruan tinggi yang terlibat yakni Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI Kosgoro 1957), Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), dan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI).

Arif berharap, kesepakatan ini bisa mendorong perkembangan dunia pendidikan sekaligus sektor UMKM melalui pendekatan pendidikan berbasis praktik dan kolaborasi industri. Termasuk mampu menghubungkan dunia akademik dengan UMKM, menciptakan sinergi antara teori dan praktik, serta melahirkan wirausaha muda yang adaptif, mampu menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Arif menekankan pentingnya untuk terus mengawal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, ada kebijakan alokasi belanja pemerintah untuk produk UMKM sebesar 40 persen. Pertanyaannya apakah benar ini sudah dioptimalkan untuk produk dalam negeri? Kalau kebijakan ini dikawal untuk fokus pada produk dalam negeri, maka diharapkan bisa menumbuhkan usaha baru. Sehingga UMKM bisa naik kelas," kata Arif. 

Tak lupa, Arif mengingatkan agar Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang tersebar di lebih dari 100 lokasi di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa bersama UMKM secara optimal.

"Di PLUT, mahasiswa bisa menjadi konsultan saat mengerjakan tugas akhir sekaligus berinteraksi langsung dengan pengusaha UMKM," tukasnya.

BERITALAINNYA