Kurangi Takaran Minyakita, Kepala Cabang Depok Jadi Tersangka

Laporan: Firdausi
Selasa, 11 Maret 2025 | 14:23 WIB
Konfrensi pers penggeledahan Minyakita (SinPo.id/Polri)
Konfrensi pers penggeledahan Minyakita (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Satgas Pangan Polri telah menggeledah tempat produksi Minyakita yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Hasilnya ditemukan sejumlah kemasan minyak goreng yang tidak sesuai dengan takarannya.

Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial AWI juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya alias menyunat.

"Kita melakukan penggeledahan satu pelaku AWI ditetapkan tersangka, dan ditemukan barang bukti di sana berupa Minyakita yang sudah diproduksi, hingga dokumen-dokumen penjualan Minyakita," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Selasa, 11 Maret 2025.

Dari hasil pendalaman, tersangka AWI merupakan salah satu pemilik salah satu produsen Minyakita yang disunat di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Jadi pelaku AWI pemiliknya sekaligus kepala cabang Minyakita di Depok," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku salah satu produsen di Depok itu telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari. Namun hal ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan.

"Pengakuan pelaku telah beroperasi sejak Februari 2025. Tapi masih dilakukan pengembangan," ucapnya.

Atas ulahnya, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

BERITALAINNYA