DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Terkait Dugaan KDRT Pejabat Bawaslu Hari Ini

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 11 Maret 2025 | 10:49 WIB
Logo DKPP. (SinPo.id/Dok. DKPP)
Logo DKPP. (SinPo.id/Dok. DKPP)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 pada Selasa,11 Maret 2025, hari ini. Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP RI, David Yama mengatakan, perkara ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial SLA, yang memberikan kuasa kepada tiga pengacara, Antonius Mon Safendy, Berechmans M. Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal. 

"Pengadu (SLA) menduga bahwa Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap, terlibat dalam hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya," kata David dalam keterangan resminya, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut David, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi-saksi yang relevan. Dia pun memastikan, semua pihak telah dipanggil dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Surat pemanggilan sidang telah disampaikan kepada semua pihak lima hari sebelum sidang digelar, sesuai dengan aturan yang ada," tutur dia. 

Kendati demikian, dia menyampaikan, sidang kali ini akan dilakukan secara tertutup lantaran berhubungan dengan isu kesusilaan. 

"Untuk menjaga privasi dan sensitifitas perkara ini, sidang akan dilaksanakan tertutup," tandasnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI