Satpol PP DKI Jakarta Awasi 300 Tempat Usaha Selama Ramadan, Tingkat Kepatuhan Meningkat

SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap 300 tempat usaha hiburan dan rekreasi sejak awal Ramadan hingga 9 Maret 2025. Hasilnya, dua tempat usaha ditemukan melanggar aturan operasional selama bulan suci, yaitu satu tempat biliar di Cakung, Jakarta Timur, dan satu bar di Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, kedua tempat usaha tersebut tidak mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.
"Dua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi administratif berupa pemanggilan terhadap pengelola usaha untuk pembinaan," ujar Satriadi, Senin 10 Maret 2025.
Satriadi menambahkan bahwa jumlah pelanggaran yang relatif kecil dibandingkan total 300 tempat usaha yang diawasi menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan Ramadan di Jakarta semakin meningkat.
"Mayoritas tempat usaha telah memahami dan menjalankan aturan yang ditetapkan, sehingga hanya segelintir yang masih melanggar dan perlu diberikan pembinaan," jelasnya.
Namun, meskipun kepatuhan meningkat, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan hingga akhir Ramadan guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Kami akan terus memantau dan mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi regulasi. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," tegas Satriadi.