Tiga Petinggi Jalan Tol Jusuf Hamka Kompak Resign

SinPo.id - Tiga petinggi PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) kompak mengundurkan diri atau resign dari jabatannya. Ketiga petinggi perusahaan tol itu terdiri dari Fitria Yusuf selaku Direktur Utama, Feisal Hamka selaku Komisaris Utama dan Oliva Allan selaku Komisaris Independen.
Adapun pengunduran diri petinggi Emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka itu diumumkan melalui keterbukaan informasi pada akhir tahun 2024 lalu.
"Tanggal 23 Desember 2024 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Fitria Yusuf selaku Direktur Utama Perseroan, surat pengunduran diri dari Bapak Feisal Hamka selaku Komisaris Utama Perseroan dan surat pengunduran diri dari Ibu Oliva Allan selaku Komisaris Independen Perseroan," demikian dikutip dari pengumuman CMNP dari keterbukaan informasi yang dikutip pada Senin, Kamis 10 Maret 2025.
Adapun ketiga nama petinggi CMNP tersebut diketahui memiliki hubungan dekat dengan Jusuf Hamka. Fitria Yusuf adalah putri sulung dari Jusuf Hamka. Feisal Hamka adalah anak kedua dari Jusuf Hamka.
Sedangkan, Olivia Allan merupakan anak angkat dari Jusuf Hamka.
Disinyalir pengunduran ketiganya ditengarai polemik dugaan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada Mei 1999.
Belakangan diketahui, polemik tersebut berujung pada gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu melibatkan MNC Asia Holding dan teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Terbaru, MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.
MNC Asia Holding menilai bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank.
Adapun, dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk yang sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/perantara.
Oleh karenanya, klaim MNC Asia Holding, sejak tanggal 12 Mei 1999, mereka sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
Dijelaskan juga, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.