Kejagung Harap BUMN Jaga Transparansi Pengelolaan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 10 Maret 2025 | 15:19 WIB
Penyerahan lahan sawit sitaan dari Kejagung ke Kementerian BUMN. (SinPo.id/Tio)
Penyerahan lahan sawit sitaan dari Kejagung ke Kementerian BUMN. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tujuan penyerahan lahan 221 ribu hektare (Ha) dari kasus korupsi PT Duta Palma, kepada Kementerian BUMN, khususnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebagai upaya optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan dan energi nasional. Namun, Kejagung menitipkan pesan agar pengelolaannya dilakukan secara transparan. 

"Komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kelolaan perkebunan kelapa sawit," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Febrie menyampaikan, Kejagung memandang BUMN memiliki core business di bidang perkebunan yang mampu untuk merawat, mengelola lahan dengan baik. Terlebih, di BUMN memiliki banyak ahli yang cukup kompeten mengelola agar keberlangsungan bisnisnya tetap berjalan. Sebab, ada sejumlah pekerja di kebun sawit tersebut yang menggantungkan nasibnya. 

"Ini kita minta nanti akan dikelola dengan terbuka, dengan pengendalian keuangan yang bisa juga nanti dibantu oleh rekan-rekan BPKP untuk tetap dalam akuntabilitas yang baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Febrie menerangkan, berdasarkan pengalaman yang terjadi atas sitaan kebun sawit, dikhawatirkan manajemen perusahaan tidak dapat mengelola dengan baik. Hal ini juga yang menjadi alasan penyerahan pengelolaan lahan sitaan ini kepada BUMN. 

"Pengalaman kita di barang bukti sawit, ini yang kita khawatirkan ketika manajemennya tidak mengedalikan dengan baik, bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial yang kita tidak inginkan," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI