Kemenhub Buka Ribuan Kouta Mudik melalui Kereta Motis

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 09 Maret 2025 | 15:48 WIB
Ilustrasi mudik motor gratis Lebaran (SinPo.id/ Dok. KAI)
Ilustrasi mudik motor gratis Lebaran (SinPo.id/ Dok. KAI)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar program mudik motor gratis (Motis) 2025, yang sudah dibuka mulai 8 Maret dengan kuota 7.424 unit dan 16.960 penumpang. Program Motis ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitas mudik yang lebih murah, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Program ini rutin kami selenggarakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik, khususnya pengguna sepeda motor," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal di Jakarta, Minggu, 9 Maret 2025. 

Risal menjelaskan, selain memfasilitasi pemudik dengan kereta api secara gratis, program ini juga mengurangi penggunaan sepeda motor untuk mudik. Peserta dapat mengangkut motornya dengan kereta api sesuai tujuan.

Ada dua rute utama, yaitu Lintas Utara dan Lintas Tengah. Lintas Utara meliputi, rute Jakarta Gudang - Pasarsenen - Bekasi - Cirebon Prujakan - Tegal - Pekalongan - Semarang Tawang. Sementara itu, Lintas Tengah mencakup Jakarta Gudang - Pasarsenen - Cirebon Prujakan - Kroya - Gombong - Kebumen - Kutoarjo - Lempuyangan.

Kuota harian yang tersedia, 232 unit sepeda motor dan 530 penumpang untuk Lintas Utara, serta 696 unit sepeda motor dan 1.590 penumpang untuk Lintas Tengah. Pelaksanaan mudiknya berlangsung pada 26-29 Maret 2025, sedangkan arus balik pada 4-6 April 2025.

Pendaftaran Motis dapat dilakukan melalui online di situs nusantara.kemenhub.go.id atau langsung di Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Tangerang, dan Stasiun Cibinong. Persyaratannya, kepemilikan KTP, SIM, STNK yang masih berlaku, serta motor berkapasitas di bawah 200 cc.

Peserta Motis akan mendapatkan fasilitas dua tiket penumpang dan satu tiket infant (bayi di bawah tiga tahun) secara gratis. Seluruh perjalanan menggunakan kereta api kelas ekonomi dengan skema Public Service Obligation (PSO).

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses akun Instagram @ditjenperkeretaapian dan @motis.djka, atau menghubungi WhatsApp Hotline Motis di 0812 9997 2774.