Tujuh Remaja Terlibat Tawuran Ditangkap di Sawah Besar Jelang Sahur

SinPo.id - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Maret 2025 dini hari yakni menjelang sahur.
Ketujuh remaja itu berinisial MK (15), MR (16), SR (15), SH (17), MRS (15), MDR (15), dan MA (18). Mereka berasal dari beberapa sekolah berbeda di Jakarta Pusat.
"Polisi langsung bergerak cepat membubarkan mereka dan berhasil menangkap tujuh orang remaja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 9 Maret 2025.
Susatyo menuturkan, kejadian itu berawal saat tim sedang melakukan patroli kewilayahan di Jalan Karang Anyar. Petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang bentrok di tengah jalan.
Polisi langsung bergerak cepat membubarkan mereka dan berhasil mengamankan tujuh orang remaja.
"Saat diamankan, para remaja mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti," ujarnya.
Namun dari kegesitan anggota, polisi berhasil menyita dua senjata tajam yang ditemukan di sekitar lokasi, diduga milik para pelaku. Selain itu polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi.
"Dua bilah senjata tajam ditemukan di sekitar lokasi, diduga milik para pelaku. Kami langsung mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Kini ketujuh remaja tersebut dibawa ke Mako Polsek Metro Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tawuran ini serta mencari kemungkinan adanya provokator yang mengajak mereka untuk bentrok.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
HUKUM 19 hours ago
POLITIK 2 days ago
OLAHRAGA 1 day ago
BUDAYA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
GALERI 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago