Yusril: Pemerintah Siapkan RUU Pemulangan Narapidana Indonesia di Luar Negeri

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana, atau yang dikenal dengan istilah transfer of prisoners.
Menurut dia, hal ini menjadi penting mengingat hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal mereka.
"Rancangan undang-undang mengenai pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Untuk saat ini, dasar hukum pemindahan narapidana masih mengandalkan hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan," ujar Yusril dallam keterangan resminya, Sabtu, 8 Maret 2025.
Yusril menjelaskan, pemulangan narapidana memerlukan dasar yang kuat, termasuk hubungan bilateral yang baik antarnegara, prinsip kemanusiaan, serta penerapan norma internasional yang menegaskan bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Selain itu, kata dia, pemulangan narapidana juga bergantung pada persetujuan kedua negara yang terlibat.
"Beberapa syarat yang perlu disepakati, antara lain negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia dan bersedia menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati," ungkap dia.
Kendati demikian, Yusril mengakui adanya celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana yang dapat meringankan beban hukuman setelah narapidana kembali ke negara asal.
Oleh karena itu, lanjut dia, kerja sama yang erat antara kedua negara sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum yang dijalani narapidana sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane, seorang warga negara Filipina yang dipindahkan untuk menjalani hukuman di Filipina," tutur Yusril.
"Dalam kasus tersebut, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memantau perkembangan kasusnya, sehingga proses hukum dapat dipastikan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan, pemulangan narapidana merupakan bagian dari diplomasi internasional Indonesia yang sangat penting.
Dia menambahkan, pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan kerja sama internasional yang saling menguntungkan, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan dalam setiap prosesnya.
"Pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan, dan kami akan terus mendorong kerja sama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," tandasnya.
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago