AHY: Proyek Giant Seawall Harus Diwujudkan sebagai Upaya Pemerintah Lindungi Pesisir

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 08 Maret 2025 | 11:28 WIB
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono. (SinPo.id/Tio)
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall, merupakan upaya pemerintah untuk melindugi kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Jawa. 

"Ke depan, proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus diwujudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan pesisir," kata AHY dalam keterangannya, Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurut AHY, dampak iklim dan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi, termasuk di wilayah pantai utara, harus menjadi perhatian bersama. Untuk itu, dibutuhkan keseriusan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses pemulihan dan memastikan langkah-langkah mitigasi jangka panjang dapat segera terealisasi demi melindungi masyarakat dari dampak banjir di masa mendatang," kata AHY. 

Ketua Umum Partai Demokrat ini meyakini, dengan koordinasi yang kuat dan aksi nyata di lapangan, penanganan banjir dapat lebih efektif dan berkelanjutan.

Diketahui, berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Proyek Giant Seawall Pantai Utara Jawa masuk dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029.

Dalam daftar untuk lokasinya direncanakan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah.

Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun badan usaha swasta.

Proyek-proyek yang diusulkan dan dilaksanakan selain oleh pemerintah pusat merupakan bentuk kontribusi pemda, BUMN dan badan usaha swasta pada pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan dukungan dari pemerintah.

Perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian PSN merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional.

PSN ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilaksanakan melalui mekanisme rencana kerja pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI