Polri Musnahkan Barang Bukti 120 Kg Sabu Hasil Penindakan Tiga Lokasi

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kilogram Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai Asahan sebanyak 69 kilogram, Bengkalis sebanyak 20 kilogram, dan Pekanbaru sebanyak 31 kilogram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 120 kilogram," kata Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha, Jumat, 7 Maret 2025.
Gembong menuturkan, pihaknya tak melakukan pemusnahan barang haram tersebut secara keseluruhan, ada sebagian yang disishkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.
"Dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan," ungkapnya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air," tegasnya.
PERISTIWA 10 hours ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago
GALERI 1 day ago