DPR RI Usulkan Motor Masuk Tol, Motor Besar dibatasi Melintas

Jakarta, sinpo.id, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa jalan tol khusus motor itu nantinya tidak boleh dimasuki motor besar atau moge di hari - hari kerja.
Selain itu Hal ini sebagai bentuk upaya hadirnya negara dalam memperjuangkan keadilan serta tidak adanya membedakan strata kemampuan ekenomi, pembentukan jalur khusus motor dimaksudkan untuk jalan tol yang sedang dan akan dibangun.
Politisi dari fraksi Golkar ini juga mengusulkan Jenis motor yang diperbolehkan masuk ke dalam tol pun menurutnya harus dibatasi untuk kendaraan dengan mesin 100 hingga 150 cc.
“Moge hanya boleh masuk jalur khusus motor di jalan tol pada hari Sabtu-minggu atau hari libur,” ujarnya kata pria yang sering disapa Bamsoet itu di komplek parlemen.
Sebab, tambah Bamsoet, apa yang sedang diperjuangkannya ditujukan kepada rakyat pemilik 120an juta motor yang belum mampu memiliki kendaraan roda empat atau mobil yang selama ini tidak pernah menikmati jalan bebas hambatan seperti pemilik motor lainya di Bali atau Suramadu.
Bamsoet berharap pemerintah bisa menambah lagi jalur khusus motor selebar 2,5 meter dengan pembatas atau sparator di jalan-jalan bebas hambatan atau tol yang masih memungkinkan dengan memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan.
"Keinginan ini sudah lama diutarakan oleh club-club atau komunitas motor kecil dari seluruh Indonesia yang jumlahnya jutaan dari ribuan club atau komunitas, seperti club motor Bebek, Vespa, Lambreta dan lain-lain.” ujar Bamsoet.
Bamsoet melanjutkan berdasarkam data Kepolisian saat ini pengguna motor jumlahnya hampir 120 juta. Untuk itu, harus ada keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi.
"Silahkan pemerintah mengkaji wacara ini. Kami dari DPR hanya menyuarakan aspirasi mereka. Ini hanya soal keberpihakan. Karena mereka juga warga negara Indonesia yang sama-sama membayar pajak kendaraan motornya seperti juga pemilik mobil. Sehingga mereka juga berhak untuk menikmati hasil pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, kata politikus Partai Golkar ini banyak keuntungan jika motor bisa di masuk jalur tol. Salah satunya yakni keselamatan para pengguna motor.
"Selama ini mereka harus bertarung dengan kesempitan jalan yang ada dan semrawut karena berlawanan arah. Nah, disitulah sering terjadi kecelakaan. Kalau satu arah kan bisa kebih tertib sehingga tingkat kecelakaan pasti bisa ditekan,” jelasnya.
Bamsoet juga menyebutkan dasar hukum pengguna motor boleh melintasi tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009 Pasal 38 ayat 1a.
"Kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengkaji, kalau dari segi perundangan dan aturan sudah tidak ada kendala lagi karena sudah ada contohnya di Bali melalui PP nomor 2009," ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah agar meminta para investor yang ingin membangun jalan tol di Indonesia harus menyediakan jalur khusus motor.
"Untuk para investor yang mendapat proyek pembangunan jalan tol, wajib hukumnya mulai saat ini harus menyediakan jalur khusus untuk motor. Investor dan pengelola jalan tol jangan hanya mengejar keuntungan saja melalui tarif mobil, tapi juga harus ada tarif rendah atau murah untuk rakyat Indonesia pemilik motor yang belum mampu membeli mobil,”tegasnya
HUKUM 17 hours ago
HUKUM 1 day ago
HUKUM 16 hours ago