Polri Tegaskan Tilang Syariah di Polres Lombok Tengah Tak Sah Secara Hukum

Laporan: Firdausi
Jumat, 07 Maret 2025 | 13:07 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho (SinPo.id/Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan, tilang syariah tak bisa dikatakan sebagai proses penindakan hukum lalu lintas. Sebab, tilang yang sah secara hukum hanya ada dua yaitu tilang manual dan berbasis sistem tilang kamera (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Hal ini sekaligus mengklarifikasi perihal heboh tilang syariah yang diberlakukan di Polres Lombok Tengah.

"Tidak ada (tilang syariah) jadi tilang itu hanya dua, yaitu ETLE dan manual," kata Agus kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut Agus, tilang syariah yang dilakukan oleh Polres Lombok tidaklah tilang yang sah secara hukum. Melainkan hanya sebatas teguran.

"Itu (tilang syariah) bukan proses tilang yang sah, melainkan teguran namun dengan cara berbeda," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait tilang syariah yang diterapkan Polres Lombok. Pihaknya juga menegaskan tilang syariah itu bukanlah program yang diinstruksikan Korlantas Polri.

"Itu bukan program yang diinstruksikan Korlantas Polri dan akan kita evaluasi juga," ungkapnya.

Diketahui, tilang syariah sebelumnya dilakukan Polres Lombok Tengah bertepatan dengan momen Ramadan ketika umat Islam menjalani ibadah puasa.

Dalam penilangan ini, pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya tidak langsung ditilang. Pelanggar ini diberi kesempatan membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran secara baik dan benar. Jika bisa melakukannya, polisi tidak jadi melakukan tilang yang sah melainkan hanya ditegur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI