Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek Sebesar Rp47 Ribu atau 2,5 Kg Beras

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 07 Maret 2025 | 12:54 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah pakai beras. (SinPo.id/dok. Baznas)
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah pakai beras. (SinPo.id/dok. Baznas)

SinPo.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kilogram beras premium per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per hari.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan, Jumat, 7 Maret 2025. 

Noor memahami bahwa keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun, ini tujuannya untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Noor juga menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Noor menjelaskan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.

Diketahui, pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI