Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:11
Magrib
18:06
Isya
19:15

Tiga Maklumat Kapolda Metro Jaya Soal Larangan Selama Ramadan

Laporan: Firdausi
Kamis, 06 Maret 2025 | 21:32 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Humas PMJ)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 soal tiga larangan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1146 H/2025 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. 

Maklumat tersebut diteken langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tertanggal 5 Maret 2025 dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Ada tiga maklumat Kapolda Metro Jaya untuk menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis,6 Maret 2025.

Maklumat pertama, yaitu larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi.

"Larangan konvoi sebagiamana diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Larangan kedua yakni bermain petasan atau kembang api yang bisa membahayakan orang lain. Larangan ini berlaku selama bulan suci Ramadan.

"(Larangan) bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932," ujarnya.

Maklumat terkahir yaitu larangan berkerumunan untuk mencegah terjadinya tawuran maupun balapan liar. Dua aktivitas ini sangat rentan terjadi pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa.

Namun Ade tak memberikan pengecualian kepada kerumunan yang bersifat positif dan tidak mengganggu keamanan masyarakat sekitar.

"(Larangan) berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti tawuran dan balap liar," ucapnya.

Oleh karena itu, Ade berharap maklumat ini bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya demi menciptakan keamanan bersama.

"Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI