KKP Bekukan Izin 11 Kapal Diduga Langgar Alih Muat Ikan di Laut Arafura

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 06 Maret 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi kapal pengangkut ikan (SinPo.id/ Dok. KKP)
Ilustrasi kapal pengangkut ikan (SinPo.id/ Dok. KKP)

SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura.

"Ke-10 kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua," ujar Dirjen Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025. 

Latif menyampaikan, ke-10 kapal telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Sedangkan satu kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Latif  menegaskan, transhipment merupakan pelanggaran berat sehingga pembekuan izin kapal dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen PSDKP.

Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP KKP, 10 kapal yang diamankan, antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), KM BSR (GT 124).

Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI