Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Manfaatkan Barcode My Pertamina

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Dalam kasus ini delapan pelaku ditangkap yang terdiri dari tiga di Kabupaten Tuban inisial BC, K, dan J. Sementara itu lima di Kabupaten Karawang inisial LA, HB, S, AS, dan E.
"Delapan pelaku kita tangkap telah melakukan manipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung dalam konferensi persnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Nunung, penyelidikan dimulai sejak 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
"Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," ungkapnya.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, kata dia, yaitu memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, modusnya para tersangka mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Nunung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 17 hours ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 21 hours ago
GALERI 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago