Polisi Ancam Jemput Paksa Evelin Dohar Bila Mangkir Pemeriksaan Besok

SinPo.id - Polda Metro Jaya akan menjemput paksa tersangka Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara Arif Nugroho, anak dari bos Perusahaan Prodia bila mangkir dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 7 Maret 2025.
"Penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Ade Safri menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Evelin agar hadir pada Jumat besok untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Karena itu, dia mewanti-wanti tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan besok sebagai kepentingan penyidikan.
"(Jika mangkir) kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Evelin juga absen dari panggilan polisi pada Rabu, 26 Februari 2025. Evelin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan aset milik mantan kliennya anak bos Prodia, Arif Nugroho. Penetapan tersangka Evelin usai penyidik melakukan serangkaian gelar perkara sejak 20 Februari 2025..
Dari kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, seperti surat dokumen, bukti transfer, hingga informasi, dan dokumen elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka Evelin dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.