Minggu, 30 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Didakwa Rugikan Negara, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

Laporan: david
Kamis, 06 Maret 2025 | 15:43 WIB
Mantan Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)
Mantan Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Jumlah itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp578 miliar.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Langkah tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.

"Akan mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Eksepsi," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom.

Kemudian, kuasa hukum Tom mengatakan eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Dia mengatakan proses penyidikan perkara ini sudah cukup lama.

"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," kata kuasa hukum Tom.

Mendengar pernyataan itu, pengunjung sidang kembali bertepuk tangan. Hakim Dennie pun menegur pengunjung sidang dan meminta untuk menjaga suasana persidangan tetap kondusif.

"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga Terdakwa," tegur hakim.

Untuk diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jumlah kerugian yang didakwakan kepada Tom Lembong itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp578 miliar.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Adapun jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.

Jaksa menjelaskan kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Adapun 10 orang yang disebut diperkaya Tom Lembong melalui perbuatannya yakni Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene; Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional; Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Lalu, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses. Dari 10 orang tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI