Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Baleg DPR Soroti Lemahnya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 06 Maret 2025 | 01:59 WIB
Ilustrasi pekerja (pixabay)
Ilustrasi pekerja (pixabay)

SinPo.id -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menyoroti masih lemahnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Ia menegaskan pentingnya pembentukan kantor perlindungan pekerja migran di luar negeri guna memaksimalkan komunikasi antara perwakilan negara dan PMI.

Menurut Firman, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Migran Indonesia harus mengatur secara jelas keberadaan kantor perlindungan ini.

"Pekerja migran adalah pahlawan devisa, sehingga mereka harus mendapatkan perlindungan yang jelas. Jangan hanya dibebani administrasi seperti kewajiban melapor, mengikuti pendidikan, dan memenuhi berbagai syarat, tetapi setelah berangkat justru tidak mendapat perlindungan yang memadai," ujar Firman pada Rabu 5 Maret 2025.

Ia juga menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi PMI, mulai dari proses keberangkatan hingga jaminan perlindungan setibanya di negara tujuan. Firman menekankan pentingnya pendampingan serta mekanisme yang jelas agar pekerja migran tidak mengalami keterlambatan atau bahkan terlantar saat tiba di negara tujuan.

"Saat seseorang berangkat ke luar negeri, semuanya harus jelas. Seperti kunjungan kerja, kita tahu siapa yang menjemput di bandara, di mana akan ditempatkan, dan siapa yang mendampingi. Kalau tidak ada kantor perlindungan, bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan jika ada masalah? Ini yang harus disiapkan secara sistematis," jelasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga mengungkapkan bahwa kendala tersebut ia temukan saat melakukan kunjungan ke Surabaya dan mewawancarai sejumlah PMI asal daerah tersebut.

"Banyak pekerja migran yang berangkat dengan usaha dan biaya sendiri, tetapi setibanya di negara tujuan, mereka tidak tahu harus bekerja di mana atau kepada siapa harus melapor jika menghadapi masalah. Ini menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, RUU ini harus benar-benar disempurnakan agar memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia," tegas Firman.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan perlindungan yang jelas, diharapkan pekerja migran Indonesia bisa bekerja dengan lebih aman dan terlindungi di luar negeri.

BERITALAINNYA