Pemprov DKI Percepat Urus KTP Warga yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 Maret 2025 | 21:14 WIB
Banjir Jakarta (SinPo.id/BPBD Jakarta)
Banjir Jakarta (SinPo.id/BPBD Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memudahkan warga untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP yang hilang atau rusak akibat banjir. Bahkan, prosesnya bisa selesai dalam waktu sehari hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Budi Awaluddin menegaskan bahwa NIK merupakan hal yang paling penting untuk mempercepat proses pencetakan KTP. 

"Yang penting ada NIK-nya, itu bisa langsung dicetak hari itu juga. Aman," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari prosedur tetap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi warga terdampak bencana banjir. 

"Warga yang membutuhkan pelayanan dapat langsung mendatangi posko-posko banjir di wilayah masing-masing, yang telah disiapkan untuk membantu urusan administrasi kependudukan," ungkap dia. 

Selain itu, kata Budi, warga juga bisa membawa foto KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang ada di ponsel atau salinan fisiknya sebagai bukti. 

"Petugas sudah siap di lokasi terdampak banjir, dan pelayanan akan dilakukan di tempat yang aman," tambah Budi.

Dia menambahkan, layanan cepat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendati dalam kondisi darurat, administrasi kependudukan warga tetap dapat terkelola dengan baik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI