SE Libur Sekolah Terbit, Menhub Tunggu Penerapan Kerja Fleksibel bagi ASN dan Pegawai BUMN

SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengapresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) terkait libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025.
Saat ini, Kemenhub sedang menunggu SE penerapan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai BUMN
"Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025," kata Dudy dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret 2025.
Kemenhub pun akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dari Menpan RB dan Kementerian BUMN. Menhub juga sudah bertemu dengan MenPANRB Rini Widyantini dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kebijakan FWA diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik, serta memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka," ucapnya.
Dudy menyampaikan, SE yang sudah dikeluarkan untuk libur sekolah, juga sangat penting demi memperlancar arus mudik Lebaran. Dengan adanya libur sekolah, membuat perjalanan masyarakat yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman, menjadi lancar.
Selain itu, kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang.
Lebih lanjut, Dudy berharap, kerja sama yang baik ini terus terjalin demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat, serta keselamatan dalam perjalanan arus mudik Lebaran 2025.
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi menyebutkan, pada tanggal 6-20 Maret kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pada tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, 28 Maret (21-28 Maret) dan 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April (2-8 April) 2025 merupakan hari libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan sekolah dimulai lagi pada 9 April 2025.
HUKUM 1 day ago
GALERI 5 hours ago
HUKUM 2 days ago
HUKUM 2 days ago