Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Emil Audero, Dean Ruben, dan Joey Pelupessy

SinPo.id - Komisi X DPR RI menyetujui pemberian status warga negara Indonesia (WNI) terhadap tiga pemain sepak bola keturunan Indonesia. Ketiga pemain yang pemindahan kewarganegaraannya disetujui, yakni Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, dan Joey Mathijs Pelupessy.
Mulanya, Wamenpora Taufik Hidayat memaparkan alasan pemberian status WNI kepada tiga atlet sepakbola ini. Dia mengatakan mereka diperlukan untuk melengkapi kemampuan pesepakbola lokal.
"Pertimbangan memberikan rekomendasi naturalisasi bahwa tim nasional Indonesia putra membutuhkan pelapis pemain dalam posisi kiper, bek kiri, dan gelandang," kata Taufik dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
"Berkaitan dengan permintaan naturalisasi pemain yang bernama Emil Audero Mulyadi, Dean Rubens James, dan Joey Mathijs Pelupessy merupakan pemain yang sudah terbiasa bermain di kancah Eropa, aspek fisik yang baik fleksibilitas, yang bagus serta menit bermain yang banyak di Eropa menjadi dasar naturalisasi kedua pemain tersebut," timpalnya.
Taufik berharap ketiga pemain tersebut dapat memperkuat tim sepakbola Indonesia. Terlebih, untuk pertandingan-pertandingan internasional seperti Piala Dunia.
"Ketiga atlet sepakbola dimaksud dua warga negara Belanda dan satu warga negara Italia, berkeinginan untuk menjadi warga negara Indonesia karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk memperkuat tim nasional sepakbola Indonesia atlet Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, Joey Mathijs dalam jangka pendek di bawah 5 tahun, diperlukan untuk lolos kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Asian Cup Arab Saudi 2027 dan peringkat 100 besar FIFA," ucap Taufik.
Komisi X DPR kemudian menyepakati pemberian status kewarganegaraan tersebut. Berdasarkan keputusan rapat Komisi X, status warga negara ketiga atlet ini disetujui untuk dibawa ke paripurna besok hari.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan atas nama Joey Mathijs Pelupessy, Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James," kata Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian membacakan hasil kesimpulan rapat.
"Hasil rapat kerja hari ini disampaikan kepada rapat paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2025 untuk diambil keputusan. Komisi X DPR RI pemerintah dan PSSI menyepakati bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lalu.