Komisi V DPR Gelar RDPU Dengan Pimpinan Ojek Online

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 05 Maret 2025 | 16:00 WIB
Komisi V DPR gelae RDPU dengan perusahaan Ojek Online membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ashar/SinPo.id) Komisi V DPR gelae RDPU dengan perusahaan Ojek Online membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ashar/SinPo.id) Komisi V DPR gelae RDPU dengan perusahaan Ojek Online membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ashar/SinPo.id) Komisi V DPR gelae RDPU dengan perusahaan Ojek Online membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ashar/SinPo.id) Komisi V DPR gelae RDPU dengan perusahaan Ojek Online membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ashar/SinPo.id) Komisi V DPR gelae RDPU dengan perusahaan Ojek Online membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ashar/SinPo.id)
Komisi V DPR gelae RDPU dengan perusahaan Ojek Online membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi V DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Goto GO-JEK Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Ruang Komisi V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5 Maret 2025). Dalam rapat RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Lasarus didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda dan Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.