KPK Dalami Permintaan Uang untuk Fashion Show Anak Pejabat Pajak

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv kepada Wajib Pajak (WP) untuk kegiatan fashion show anaknya.
Hal tersebut didalami penyidik kepada Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno yang diperiksa sebagai saksi pada 28 Februari 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir. (Didalami) terkait dengan permintaan dana ke WP untuk kegiatan fashion show anak tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa 4 Maret 2025.
Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa. Di antaranya Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Selasa, 25 Februari 2025. KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv.
Namun, KPK melalui Dirjen Imigrasi sudah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Haniv selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2025.
Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari 2025.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.
Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca artikel CNN Indonesia "Usut Permintaan Uang Haniv, KAtas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).